METRO – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Metro kangkangi Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Sebab, sekolah tersebut memperjualbelikan seragam sekolah kepada peserta didik. Padahal dalam peraturan itu jelas disebutkan sekolah, kepala sekolah, guru maupun komite dilarang memperjualbelikan seragam […]