LSM Genta Apresiasi Kerja Kejari Lampung Timur
METRO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genta Kabupaten Lampung Timur mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur yang menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pembangunan rabat beton di Dinas Perumahan dan Permukiman Tahun 2025.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Timur, Alifin Nurahmana Wanda bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Julang Dinar Romadlon mengatakan, Kejari telah menindaklanjuti laporan LSM Genta.
“Kita sudah mulai melakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait pembangunan jalan rabat beton tersebut,” kata dia, Selasa (31/3).
Dia menuturkan, saat ini Kejari Lampung Timur sedang meminta keterangan tim ahli serta audit dari pihak yang berwenang.
“Dan tahapan selanjutnya akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Langkah cepat Kejari ini mendapat apresiasi dari Ketua LSM Genta Lampung Timur, Fauzi Ahmad. Menurut dia, proyek rabat beton tahun 2025 dengan nilai anggaran kurang lebih sebesar Rp24 miliar sarat akan korupsi.
Dia berharap dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton tersebut diusut tuntas.(red/fauzi).



