LSM Trinusa Surati DPRD dan Pemkot Metro, Desak Keterbukaan Tindak Lanjut LHP BPK RI TA 2025

METRO — Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM-TRINUSA) DPC Kota Metro menyurati DPRD Kota Metro dan Wali Kota Metro terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran 2025.
Surat tersebut menjadi bentuk kontrol sosial sekaligus desakan kepada pemerintah daerah dan lembaga legislatif agar hasil pemeriksaan BPK RI tidak berhenti sebatas laporan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Usman Ketua LSM TRINUSA mempertanyakan sejauh mana rekomendasi BPK RI atas pemeriksaan TA 2025 telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Metro. Organisasi tersebut juga meminta DPRD Kota Metro menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap proses tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.
“Kami tidak ingin LHP BPK RI hanya menjadi dokumen yang tersimpan tanpa kejelasan kepada masyarakat. Setiap rekomendasi harus ada tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Usman Ketua LSM TRINUSA DPC Kota Metro.
LSM TRINUSA juga mendesak Pemerintah Kota Metro memberikan informasi yang transparan mengenai hasil pemeriksaan, rekomendasi BPK RI, serta perkembangan tindak lanjutnya, sepanjang informasi tersebut merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut LSM TRINUSA, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui bagaimana uang dan aset daerah dikelola serta bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaan lembaga negara.
DPRD Kota Metro diminta tidak tinggal diam. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara nyata, termasuk memastikan setiap rekomendasi BPK RI mendapatkan tindak lanjut sebagaimana mestinya.
LSM TRINUSA menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong keterbukaan informasi kepada publik. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjalankan fungsi kontrol sosial demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
“Kami akan mengawal persoalan ini secara objektif berdasarkan data dan dokumen resmi. Jika ada hal yang perlu dijelaskan kepada publik, maka masyarakat berhak mendapatkan penjelasan,” tegasnya.(Ril is/red).
LSM TRINUSA DPC Kota Metro: LHP BPK RI bukan sekadar dokumen—tindak lanjutnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


