Diduga Penggunaan Dana Bos Di SMPN 10 Tidak Sesuai
Posted On 7 April 2026
0
368 Views
METRO – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 10 Metro diduga terjadi penyelewengan. Selasa (7/4/2026).
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 penggunaan dana pendidikan harus transparan dan tepat sasaran.
Artinya, penggunaan dana BOS seharusnya diumumkan secara terbuka kepada publik, salah satunya melalui papan informasi di sekolah.
Pengelolaan dana tidak boleh dilakukan secara tertutup oleh pihak tertentu.
Namun, saat tim media ini mengkonfirmasi penggunaan dana BOS di SMPN 10 Metro kepala sekolah terkesan menutup-nutupi penggunaan dana tersebut.
“Kita sudah coba mendatangi ke sekolah, tetapi tak merespon. Kita coba berkomunikasi melalui via WhatsApp tetap tak merespon ada apakah ini, ” Jelasnya
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan. Sebab, jika memang penyaluran dana tersebut sesuai aturan seharusnya kelapa sekolah tidak menghindar saat dikonfirmasi media.
Padahal sudah jelas diatur dalam Permendikdasmen bahwa pengelolaan dana BOS harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, fleksibilitas, dan efisiensi dalam penggunaan dana pendidikan di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah.(Sam).
Trending Now
PT. SPM 1 Mesuji Salurkan Bantuan Air Bersih Pada Warga Dua Desa
19 September 2026


