Kejari Lampung Timur Tingkatkan Status Perkara Dinas DLHPKPP

Lampung Timur – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton di Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Lampung Timur memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Lampung Timur meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-01/L.8.16/Fd.2/06/2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Saptono pada 18 Juni 2026. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Cinta Lampung Timur (GENTA Lam-Tim) pada 12 Januari 2026.
Menanggapi hal ini, Ketua DPP GENTA Lampung Tinur Fauzi Ahmad mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang dinilai telah menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Kini masyarakat menunggu langkah berikutnya. Apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, kami berharap penyidik segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai mekanisme yang berlaku,” kata dia, Senin (6/7).
Menurut Fauzi, penyidikan harus dilakukan secara profesional, independen, transparan dan tanpa intervensi agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh.
Ia berharap proses hukum mampu menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaksana kegiatan, pihak yang merencanakan, pihak yang mengendalikan, maupun pihak yang diduga memperoleh keuntungan, sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan melalui proses penyidikan.
“Kami LSM GENTA Lamtim juga menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Lampung Timur,” ucapnya.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan, masyarakat menanti gebrakan berikutnya berupa pengungkapan fakta-fakta hukum secara terang.(fz).


