Segala Bentuk Pungutan di Sekolah Tanpa Payung Hukum Namanya Pelanggaran

METRO – Ketua Dewan Pendidikan Kota Metro, Hadri Abunawar menyoroti pungutan iuran uang komite di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Metro. Pasalnya, besaran dana komite seharusnya tidak ditentukan jumlahnya.
Hadri menjelaskan, seharusnya uang komite bersifat sukarela dan tidak ditentukan oleh pihak komite. Sementara, di MAN 1 Metro uang komite tersebut ditentukan jumlahnya dan bersifat wajib.
“Segala bentuk pengutan di sekolah yang tidak memiliki payung hukum maka itu dapat dikatagorikan gratifikasi dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” kata dia, Senin (8/6).
“Jadi yang terjadi di MAN 1 Metro itu tidak dibenarkan. Karena seharusnya iuran komite itu bersifat sukarela,” imbuhnya.
Dia menuturkan, segala bentuk iuran di sekolah itu sudah tidak dapat dibenarkan walaupun itu mengatas namakan Komite Sekolah.
Dimana, seharusnya sumber keuangan komite itu adalah dari sumbangan sukarela yang sah dan tidak mengikat pemerhati dan penggerak pendidikan dan tidak boleh membebani orang tua murid.
“Berpedoman pada Permendikbud No.75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Artinya bersipat sukarela dan tidak mengikat besarannya,” tandasnya.(red).


