• Beranda
  • Advertorial
  • Ruwajurai
    • Kota Metro
    • Lampung Timur
    • Redaksi
  • Beranda
  • Advertorial
  • Ruwajurai
    • Kota Metro
    • Lampung Timur
Home » Uncategorized

Ketika Seorang Inspektur Tidak Memberikan Contoh Penegak Aturan

Redaksi Ngalimpuro Posted On 4 Juni 2026
0
319 Views


0
Shares
  • Share On Facebook
  • Tweet It

Ketika Seorang Inspektur Tidak Memberikan

Metro-Ngalimpuro.com-Ketika seorang Inspektur pengawas internal yang bertugas memastikan kepatuhan terhadap aturan, justru menjadi biang pelanggaran etika dan administrasi, maka runtuhlah salah satu pilar terpenting dalam tata kelola pemerintahan.

Kasus Henri Dunan, Inspektur Kota Metro yang mendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lampung Selatan tanpa izin pimpinan, bukan sekadar polemik biasa. Ini adalah cermin ironi tertinggi, siapa yang akan mengawasi pengawas jika pengawasnya sendiri tidak bisa memberi teladan?

Henri Dunan dilantik sebagai Inspektur Kota Metro pada 9 September 2025. Belum genap setahun menjabat, baru sekitar delapan bulan, namanya sudah tercantum sebagai peserta seleksi terbuka JPTP di Kabupaten Lampung Selatan.

Pertanyaan pertamanya sederhana, di mana izin dari Wali Kota Metro selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)?

Dalam mekanisme seleksi JPTP, peserta ASN aktif wajib melampirkan surat persetujuan PPK dari instansi asalnya. Untuk ASN kabupaten/kota, kewenangan itu berada pada bupati atau wali kota. Namun, sumber internal di lingkungan sekretariat Pemkot Metro menyebut bahwa Henri belum pernah membicarakan keikutsertaannya itu kepada Wali Kota Bambang Iman Santoso.

Bahkan Kepala BKPSDM Kota Metro, Elmanani, mengaku tidak tahu dan baru mengetahui dari media. “Tidak ada surat dan dokumen apa pun dari kami,” ujarnya.

Seorang inspektur yang tugasnya mengawasi kepatuhan, nyata-nyata melanggar prosedur kepegawaian yang paling mendasar.

Menjawab polemik, Henri mengaku mendaftar secara daring menggunakan “berkas lama” yang diunggah mantan stafnya saat ia masih bertugas di Inspektorat Pesisir Barat.

“Yang mendaftarkan dan mengunggah berkas itu adalah mantan staf di Inspektorat,” katanya.

Namun, pernyataan ini justru membuka lubang baru. Surat persetujuan PPK yang menjadi syarat wajib seleksi, seharusnya dari Wali Kota Metro. Jika tidak pernah diterbitkan, lalu dari mana dokumen itu berasal?

Ahli hukum sekaligus advokat, Ardat Putra Kesuma, dengan tegas menyatakan bahwa jika surat persetujuan PPK merupakan syarat wajib dan terbukti surat tersebut tidak pernah diterbitkan atau ditandatangani wali kota, maka ada surat yang dipalsukan.

“Unsur pidananya ada pada dugaan pemalsuan dokumen.”

Dengan kata lain, bukan sekadar pelanggaran etika administrasi. Kasus ini telah memasuki wilayah pidana.

Ironi semakin menjadi-jadi, ketika Henri tetap lolos administrasi dan justru meraih nilai tertinggi, dua formasi sekaligus Kepala BPPRD dan Kepala Diskominfo Lampung Selatan, dengan skor nyaris sempurna 93,75.

Ia bahkan mengundurkan diri dan menyatakan permintaan maaf. Namun pertanyaan publik tetap menggantung. Apakah mundur dari seleksi cukup untuk menghapus dosa prosedural dan dugaan pemalsuan dokumen?

Tidak cukup polemik di birokrasi, Henri Dunan juga diketahui memiliki identitas ganda, ia mengaku sebagai wartawan dan memegang kartu anggota PWI Lampung.

Seorang pejabat yang tugasnya mengawasi jalannya pemerintahan justru tercatat sebagai anggota organisasi pers. Di satu sisi, ini bukan hal terlarang. Namun di sisi lain, ketika ia sendiri menjadi pusat skandal pelanggaran aturan, status ganda ini hanya menambah keruh suasana.

Akankah ia akan meliput skandalnya sendiri? Ataukah kartu pers itu hanya menjadi “jaket pelindung” di tengah pusaran kasus?

Yang jelas, publik berhak mempertanyakan integritas seorang pejabat pengawas yang juga mengaku bagian dari pilar keempat demokrasi.

Henri Dunan telah meminta maaf dan mengundurkan diri dari seleksi. Tapi dalam negara hukum, permintaan maaf tidak menggugurkan proses penyelidikan. Jika surat persetujuan PPK benar-benar tidak pernah diterbitkan, dan justru dokumen palsu yang digunakan, maka ini bukan lagi soal etika birokrasi, tetapi pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP.

Pertanyaannya, apakah Wali Kota Metro benar-benar tidak pernah memberikan izin?. Jika tidak, dari mana asal dokumen yang digunakan Henri?. Apakah aparat penegak hukum akan menyelid(red).

Post Views: 319
0
Shares
  • Share On Facebook
  • Tweet It




Trending Now
Anggaran Dana Desa Rejomulyo Tahun 2025 Diduga Hilang Tanpa Pertanggung Jawaban
Redaksi Ngalimpuro 20 September 2026
PT. SPM 1 Mesuji Salurkan Bantuan Air Bersih Pada Warga Dua Desa
Redaksi Ngalimpuro 19 September 2026
Read Next

Segala Bentuk Pungutan di Sekolah Tanpa Payung Hukum Namanya Pelanggaran

Leave A Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Advertorial

    • DPRD Kota Metro Gelar RDP Bersama OPD Terkait Optimalkan...
      9 Maret 2026
    • Pemkot Metro Laksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan...
      6 Maret 2026
    • Safari Ramadan, Pemkot Metro Salurkan Bantuan 3 Unit...
      5 Maret 2026

  • Recent Posts

    • Telantarkan Pasien Di Lantai, Pelayanan RSUD A. Yani Metro Disorot Anggaran BLUD 250 M Di Pertanyakan
    • Komunitas Senam Idaman (IDM) Giat Berbagi, Peduli Untuk Kota Metro
    • IWO Lampung Raih Penghargaan Anugrah Unila Be Strong 2026
    • Anggaran Dana Desa Rejomulyo Tahun 2025 Diduga Hilang Tanpa Pertanggung Jawaban
  • Categories

    • Advertorial
      3
    • Berita Foto
      24
    • Kota Metro
      26
    • Lampung Timur
      1
    • Ruwajurai
      0
    • Uncategorized
      80

    • Redaksi

Copyright © Ngalimpuro.com - 2026 | Developed by Alan_Studio
Press enter/return to begin your search